Tuesday, February 8, 2011

Penanggulangan Bencana Berbasis Sinergitas antara Pemerintah dan Masyarakat


Pendahuluan
            Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Bencana-bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan juga gunung berapi, seperti kasus di Merapi baru-baru ini, seringkali muncul di dalam kehidupan bangsa Indonesia. Susunan lapisan tanah di Indonesia tidak terlalu padat, sehingga goncangan-goncangan dari laut dan selat disekitarnya menjadikan tanah di kepulauan Indonesia luwes.
Susunan tanah di kepulauan Indonesia tidak terikat kuat pada poros bumi, dan oleh sebab itu bencana alam seperti gempa tektonik yang mungkin terjadi disekitarnya tidak berpengaruh banyak karena goncangan bencana tersebut tersalur ke berbagai selat diantara pulau. Namun demikian, susunan lapisan tanah yang tidak terlalu padat ini sangat berpotensi terhadap bencana, katakanlah seperti tanah longsor. Di samping itu, berbagai aktivitas yang dilakukan manusia dengan tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan dapat mengakibatkan terjadinya banyak daerah rawan bencana seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, dan kebakaran hutan.
            Yang dimaksud dengan bencana alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa tang disebabkan oleh gejala-gejala alam yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban manusia. Ditinjau dari segi geologi, sebagian wilayah Indonesia merupakan daerah rawan bencana karena wilayah ini adalah tempat pertemuan antara dua rangkaian jalur pegunungan muda dunia, yaitu sirkum pasifik dan sirkum mediteran. Sedangkan dilihat dari segi geografis, Indonesia berada pada posisi silang antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang membujur pada daerah tropical. Kondisi alam seperti inilah yang meyebabkan wilayah Indonesia rawan terhadap berbagai jenis bencana alam.

Peran Pemerintah
            Upaya penanggulangan bencana alam di Indonesia secara koordinatif telah digariskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1979, tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA) atau yang biasa lebih dikenal dengan nama BAKORNAS saja. BAKORNAS ini adalah suatu lembaga koordinasi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan semua kegiatan penanggulangan bencana alam. Sejak tahun 2008, badan ini disempurnakan menjadi BNPB. BNPB sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden RI No 8 tahun 2008. Pembentukan BNPB merupakan amanat UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Realisasinya, di masing-masing propinsi terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang komposisi perangkat operasionalnya melibatkan hampir setiap instansi (lintas sektoral). BPBD dulunya bernama Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam (SATKORLAK PBA). BNPB di tingkat pusat harus melakukan koordinasi dengan BPBD di tingkat daerah untuk mengkoordinir dan memadukan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana alam yang secara fungsional dilakukan oleh sektor masing-masing tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawabnya.
Upaya penanggulangan bencana alam ini telah berkembang di mana kita tidak hanya mengutamakan atau menunggu terjadinya bencana untuk siap memberikan pertolongan penyelamatan dan bantuan kepada para korban saja, tetapi terutama kita harus mampu mencegah terjadinya bencana, atau setidaknya mengurangi penderitaan dan kerusakan yang mungkin terjadi. Dalam hal ini, kesiagaan yang mengarah kepada peningkatan kemampuan dan keterampilan para petugas atau aparat penanggulangan bencana alam bersama-sama dengan masyarakat akan lebih dimantapkan. Begitu pula secara teknis tenaga-tenaga terampil akan lebih siap sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas fungsionalnya.
Selain itu, pembuatan fasilitas-fasilitas pendukung yang sifatnya permanen juga diperlukan. Contoh, pada kasus bencana Merapi, seharusnya dibuat tempat-tempat pengungsian permanen dalam radius zona aman merapi, sehingga pengungsi tidak terbengkalai seperti yang kita saksikan sekarang. Pengungsi pun tahun kemana harus mengungsi karena tempat pengungsian permanen sudah siap sedia, jadi tidak lagi memadati balai desa, kantor-kantor pemerintah, sampai stadion sepakbola untuk mengungsi. Tindakan seperti ini wajib dilakukan bagi daerah-daerah yang secra gradual berpotensi bencana, seperti daerah-daerah di sekitar gunung berapi aktif, seperti di Merapi.

Upaya Swadaya Masyarakat
            Selain disebabkan oleh faktor alam, faktor manusia juga disinyalir juga menjadi salah satu penyebabnya. Karena itu penanggulangan terhadap bencana alam harus diarahkan kepada kepada kedua faktor tersebut, yang dilaksanakan secara mendasar, konsepsional, berkesinambungan, dan tuntas. Kesiagaan dan kewaspadaan masyarakat sebagai objek utama dan yang terkena langsung di lokasi sangatlah diperlukan dalam sebuah upaya penanggulangan bencana alam, baik berupa tindakan preventif maupun represif dan yang dilakukan atas bimbingan pemerintah dibawah koordinasi BNPB.
            Upaya preventif diarahkan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai jenis bencana alam pada setiap daerah kejadian. Antara lain adalah dengan cara membuat perencanan yang mantap dan terarah untuk menanggulangi faktor penyebab bencana alam di daerahnya. Dengan demikian secara bertahap kejadian bencana alam dapat dikurangi, kecuali bencana alam yang terjadi di luar jangkauan kemampuan manusia.
            Lebih daripada itu, kepada masyarakat di daerah-daerah rawan bencana, perlu diberikan penyuluhan-penyuluhan tentang kewaspadaan dan kesiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam termasuk usaha menghindar atau menyelamatkan diri dari bencana. Selain itu yang paling penting adalah masyarakat harus memperhatikan dan memelihara kelestarian alam dan lingkungan sekitar.
             Selain upaya yang bersifat preventif, perlu juga ada upaya-upaya yang sifatnya represif. Tentunya upaya-upaya tersebut harus dikoordinasikan secara baik dengan pemerintah. Beberapa contoh upaya-upaya tersebut adalah:
  1. Melaksanakan tindakan darurat dengan mengutamakan keselamatan manusia dan harta bendanya.
  2. Segera membentuk pos posko-posko penanggulangan bencana, regu penyelamat, dapur umum, dan lain-lain.
  3. Melakukan pendataan terhadap faktor penyebab timbulnya bencana alam, maupun besarnya kemungkinan korban yang diderita untuk bahan tindakan selanjutnya, serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
  4. Sesuai dengan situasi dan perkembangan bencana alam serta kemajuan yang dicapai dari upaya-upaya penanggulangan darurat, segera menetapkan program rehabilitasi baik bidang fisik, sosial, dan ekonomi.
  5. Perlunya melaksanakan sebuah program pemantapan terhadap semua faktor kehidupan yang realisasinya dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya konsolidasi dan normalisasi secara penuh.

Penutup
            Sudah jelas bahwa bencana alam tidak dapat diramalkan secara pasti kapan dan bagaimana akan terjadi, tetapi setidak-tidaknya atas dasar pengalaman-pengalaman dan dengan adanya data-data mengenai daerah-daerah rawan bencana, sudah dapat diajukan perkiraan-perkiraan resiko kerusakan bila terjadi suatu bencana serta dapat pula memperhitungkan anggaran biaya yang diperlukan. Demikian pula dapat diperkirakan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk pencegahannya serta kesiapan masyarakat untuk menghadapi segala kemungkinan yang dapat terjadi.
            Dengan memperhatikan upaya-upaya penanggulangan alam baik tingkat lokal, regional, maupun nasional seperti yang telah dijelaskan di atas, tentunya diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan tugas-tugas sektoral, di mana BNPB sebagai institusi pemerintah tingkat pusat akan menjadi titik pusat dari segala kegiatan penanggulangan bencana alam. Sedangkan untuk masing-masing daerah, BPBD akan menjadi titik pusat pengendalian semua penanggulangan bencana alam di daerahnya yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan BNPB.
            Mengingat intensitas terjadinya bencana di Indonesia yang semakin sering serta tidak menentu sifatnya, maka kini kian penting untuk dilakukan monitoring secara terus-menerus oleh BNPB maupun BPBD serta semua pihak yang bersangkutan. Mereka  harus dapat mengikuti segala perkembangan situasi dan kondisi lingkungan hidup yang dapat dapat memberikan indikasi akan terjadinya suatu bencana alam dan juga tanggap mengambil langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menghadapi bencana yang terjadi maupun yang akan terjadi.
            Dan terakhir partisipasi masyarakat baik secara individu maupun secara bermasyarakat yang nantinya akan menjadi penentu utama keberhasilan dalam penanggulangan bencana alam dan akibatnya. Karena sebagus apapun kerja dari semua instansi-instansi pemerintah maupun swasta, apabila tanpa peran serta masyarakat yang aktif dan kontributif, maka hasilnya pasti tidak akan memuaskan. Semua unsur-unsur yang ada haruslah bekerja sama secara sinergis untuk mewujudkan sebuah hasil penanggulangan bencana yang lebih baik, terpadu, serta berguna bagi semua pihak. 










0 comments:

Post a Comment

Tuesday, February 8, 2011

Penanggulangan Bencana Berbasis Sinergitas antara Pemerintah dan Masyarakat


Pendahuluan
            Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Bencana-bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan juga gunung berapi, seperti kasus di Merapi baru-baru ini, seringkali muncul di dalam kehidupan bangsa Indonesia. Susunan lapisan tanah di Indonesia tidak terlalu padat, sehingga goncangan-goncangan dari laut dan selat disekitarnya menjadikan tanah di kepulauan Indonesia luwes.
Susunan tanah di kepulauan Indonesia tidak terikat kuat pada poros bumi, dan oleh sebab itu bencana alam seperti gempa tektonik yang mungkin terjadi disekitarnya tidak berpengaruh banyak karena goncangan bencana tersebut tersalur ke berbagai selat diantara pulau. Namun demikian, susunan lapisan tanah yang tidak terlalu padat ini sangat berpotensi terhadap bencana, katakanlah seperti tanah longsor. Di samping itu, berbagai aktivitas yang dilakukan manusia dengan tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan dapat mengakibatkan terjadinya banyak daerah rawan bencana seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, dan kebakaran hutan.
            Yang dimaksud dengan bencana alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa tang disebabkan oleh gejala-gejala alam yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban manusia. Ditinjau dari segi geologi, sebagian wilayah Indonesia merupakan daerah rawan bencana karena wilayah ini adalah tempat pertemuan antara dua rangkaian jalur pegunungan muda dunia, yaitu sirkum pasifik dan sirkum mediteran. Sedangkan dilihat dari segi geografis, Indonesia berada pada posisi silang antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang membujur pada daerah tropical. Kondisi alam seperti inilah yang meyebabkan wilayah Indonesia rawan terhadap berbagai jenis bencana alam.

Peran Pemerintah
            Upaya penanggulangan bencana alam di Indonesia secara koordinatif telah digariskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1979, tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA) atau yang biasa lebih dikenal dengan nama BAKORNAS saja. BAKORNAS ini adalah suatu lembaga koordinasi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan semua kegiatan penanggulangan bencana alam. Sejak tahun 2008, badan ini disempurnakan menjadi BNPB. BNPB sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden RI No 8 tahun 2008. Pembentukan BNPB merupakan amanat UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Realisasinya, di masing-masing propinsi terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang komposisi perangkat operasionalnya melibatkan hampir setiap instansi (lintas sektoral). BPBD dulunya bernama Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam (SATKORLAK PBA). BNPB di tingkat pusat harus melakukan koordinasi dengan BPBD di tingkat daerah untuk mengkoordinir dan memadukan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana alam yang secara fungsional dilakukan oleh sektor masing-masing tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawabnya.
Upaya penanggulangan bencana alam ini telah berkembang di mana kita tidak hanya mengutamakan atau menunggu terjadinya bencana untuk siap memberikan pertolongan penyelamatan dan bantuan kepada para korban saja, tetapi terutama kita harus mampu mencegah terjadinya bencana, atau setidaknya mengurangi penderitaan dan kerusakan yang mungkin terjadi. Dalam hal ini, kesiagaan yang mengarah kepada peningkatan kemampuan dan keterampilan para petugas atau aparat penanggulangan bencana alam bersama-sama dengan masyarakat akan lebih dimantapkan. Begitu pula secara teknis tenaga-tenaga terampil akan lebih siap sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas fungsionalnya.
Selain itu, pembuatan fasilitas-fasilitas pendukung yang sifatnya permanen juga diperlukan. Contoh, pada kasus bencana Merapi, seharusnya dibuat tempat-tempat pengungsian permanen dalam radius zona aman merapi, sehingga pengungsi tidak terbengkalai seperti yang kita saksikan sekarang. Pengungsi pun tahun kemana harus mengungsi karena tempat pengungsian permanen sudah siap sedia, jadi tidak lagi memadati balai desa, kantor-kantor pemerintah, sampai stadion sepakbola untuk mengungsi. Tindakan seperti ini wajib dilakukan bagi daerah-daerah yang secra gradual berpotensi bencana, seperti daerah-daerah di sekitar gunung berapi aktif, seperti di Merapi.

Upaya Swadaya Masyarakat
            Selain disebabkan oleh faktor alam, faktor manusia juga disinyalir juga menjadi salah satu penyebabnya. Karena itu penanggulangan terhadap bencana alam harus diarahkan kepada kepada kedua faktor tersebut, yang dilaksanakan secara mendasar, konsepsional, berkesinambungan, dan tuntas. Kesiagaan dan kewaspadaan masyarakat sebagai objek utama dan yang terkena langsung di lokasi sangatlah diperlukan dalam sebuah upaya penanggulangan bencana alam, baik berupa tindakan preventif maupun represif dan yang dilakukan atas bimbingan pemerintah dibawah koordinasi BNPB.
            Upaya preventif diarahkan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai jenis bencana alam pada setiap daerah kejadian. Antara lain adalah dengan cara membuat perencanan yang mantap dan terarah untuk menanggulangi faktor penyebab bencana alam di daerahnya. Dengan demikian secara bertahap kejadian bencana alam dapat dikurangi, kecuali bencana alam yang terjadi di luar jangkauan kemampuan manusia.
            Lebih daripada itu, kepada masyarakat di daerah-daerah rawan bencana, perlu diberikan penyuluhan-penyuluhan tentang kewaspadaan dan kesiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam termasuk usaha menghindar atau menyelamatkan diri dari bencana. Selain itu yang paling penting adalah masyarakat harus memperhatikan dan memelihara kelestarian alam dan lingkungan sekitar.
             Selain upaya yang bersifat preventif, perlu juga ada upaya-upaya yang sifatnya represif. Tentunya upaya-upaya tersebut harus dikoordinasikan secara baik dengan pemerintah. Beberapa contoh upaya-upaya tersebut adalah:
  1. Melaksanakan tindakan darurat dengan mengutamakan keselamatan manusia dan harta bendanya.
  2. Segera membentuk pos posko-posko penanggulangan bencana, regu penyelamat, dapur umum, dan lain-lain.
  3. Melakukan pendataan terhadap faktor penyebab timbulnya bencana alam, maupun besarnya kemungkinan korban yang diderita untuk bahan tindakan selanjutnya, serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
  4. Sesuai dengan situasi dan perkembangan bencana alam serta kemajuan yang dicapai dari upaya-upaya penanggulangan darurat, segera menetapkan program rehabilitasi baik bidang fisik, sosial, dan ekonomi.
  5. Perlunya melaksanakan sebuah program pemantapan terhadap semua faktor kehidupan yang realisasinya dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya konsolidasi dan normalisasi secara penuh.

Penutup
            Sudah jelas bahwa bencana alam tidak dapat diramalkan secara pasti kapan dan bagaimana akan terjadi, tetapi setidak-tidaknya atas dasar pengalaman-pengalaman dan dengan adanya data-data mengenai daerah-daerah rawan bencana, sudah dapat diajukan perkiraan-perkiraan resiko kerusakan bila terjadi suatu bencana serta dapat pula memperhitungkan anggaran biaya yang diperlukan. Demikian pula dapat diperkirakan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk pencegahannya serta kesiapan masyarakat untuk menghadapi segala kemungkinan yang dapat terjadi.
            Dengan memperhatikan upaya-upaya penanggulangan alam baik tingkat lokal, regional, maupun nasional seperti yang telah dijelaskan di atas, tentunya diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan tugas-tugas sektoral, di mana BNPB sebagai institusi pemerintah tingkat pusat akan menjadi titik pusat dari segala kegiatan penanggulangan bencana alam. Sedangkan untuk masing-masing daerah, BPBD akan menjadi titik pusat pengendalian semua penanggulangan bencana alam di daerahnya yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan BNPB.
            Mengingat intensitas terjadinya bencana di Indonesia yang semakin sering serta tidak menentu sifatnya, maka kini kian penting untuk dilakukan monitoring secara terus-menerus oleh BNPB maupun BPBD serta semua pihak yang bersangkutan. Mereka  harus dapat mengikuti segala perkembangan situasi dan kondisi lingkungan hidup yang dapat dapat memberikan indikasi akan terjadinya suatu bencana alam dan juga tanggap mengambil langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menghadapi bencana yang terjadi maupun yang akan terjadi.
            Dan terakhir partisipasi masyarakat baik secara individu maupun secara bermasyarakat yang nantinya akan menjadi penentu utama keberhasilan dalam penanggulangan bencana alam dan akibatnya. Karena sebagus apapun kerja dari semua instansi-instansi pemerintah maupun swasta, apabila tanpa peran serta masyarakat yang aktif dan kontributif, maka hasilnya pasti tidak akan memuaskan. Semua unsur-unsur yang ada haruslah bekerja sama secara sinergis untuk mewujudkan sebuah hasil penanggulangan bencana yang lebih baik, terpadu, serta berguna bagi semua pihak. 










No comments:

Post a Comment

 

Blog Template by YummyLolly.com - Header made with PS brushes by gvalkyrie.deviantart.com
Sponsored by Free Web Space